Correct Article 10
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Kuasa ditandatangani oleh calon Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang telah menerima dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menandatangani dokumen perjanjian tentang pelaksanaan Bantuan Hukum.
Your Correction
