Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati dapat menolak permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh calon Penerima Bantuan Hukum apabila alokasi anggaran biaya bantuan hukum dalam Tahun Anggaran berjalan sudah habis terserap/terpakai oleh beberapa Penerima Bantuan Hukum terdahulu.
Your Correction