Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon Penerima Bantuan Hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati.
(2) Pengajuan permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menyertakan syarat :
a. Bukti permohonan bantuan hukum secara tertulis;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang membuktikan bahwa pemohon adalah warga masyarakat miskin yang berdomisili di kabupaten Tolitoli;
c. Foto-copy Kartu Keluarga;
d. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa atau dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa pemohon bantuan hukum tergolong warga masyarakat miskin untuk menyelesaikan masalah atau kasus hukum yang dihadapi;
e. Foto-copy Basis Data Terpadu dari kantor kelurahan atau kantor desa dan Instansi terkait yang membuktikan bahwa pemohon benar terdaftar sebagai warga masyarakat miskin; dan/atau
f. Dokumen atau berkas yang berisi uraian singkat mengenai pokok persoalan hukum yang dihadapi atau diminta untuk memperoleh bantuan hukum.
Your Correction
