Correct Article 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Bantuan hukum secara gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya diberikan kepada calon Penerima Bantuan Hukum yang belum pernah mendapatkan dana bantuan hukum dari instansi pemerintah yang lain.
Your Correction
