Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab membantu masyarakat dalam kategori Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma/gratis. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bupati menunjuk lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan jasa bantuan hukum.
Your Correction