Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dan/atau materi yang dapat dinilai dengan uang dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction