Correct Article 39
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar hak-hak Penerima Bantuan Hukum dalam penanganan perkara atau tidak menyampaikan realisasi penggunaan dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau tidak menyampaikan dokumen/berkas perkara sebagai bukti adanya pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dan/atau menyampaikan dokumen/berkas perkara palsu kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(2) Penjatuhan sanksi administratif kepada Pemberi Bantuan Hukum, dapat berupa :
a. membatalkan perjanjian pemberian bantuan hukum;
b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum; dan/atau
c. tidak memberikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
