Correct Article 38
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati, induk organisai Pemberi Bantuan Hukum atau kepada instansi yang berwenang.
Your Correction
