Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian dana bantuan hukum dan/atau penyaluran dana bantuan hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindak-lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction