Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Your Correction