Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bantuan hukum dalam menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Your Correction