Correct Article 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi perkara atau kasus hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan hukum dalam lingkup hukum keperdataan, hukum pidana dan hukum tata usaha negara baik melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non litigasi.
Your Correction
