Correct Article 1
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Tolitoli yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
2. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada Penerima Bantuan hukum.
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang khusus bergerak dalam pemberian jasa bantuan hukum.
4. Penerima Bantuan Hukum adalah orang perorangan atau kelompok masyarakat miskin dalam membiayai biaya jasa bantuan hukum.
5. Lembaga Bantuan Hukum, selanjutnya disingkat LBH adalah organisasi yang berprofesi dalam memberi jasa bantuan hukum.
6. Perkara atau kasus adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Litigasi adalah jalur penyelesaian hukum terhadap suatu kasus atau perkara melalui lembaga peradilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
8. Non litigasi jalur penyelesaian hukum terhadap suatu kasus atau perkara di luar lembaga peradilan atau lazim disebut sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar lembaga peradilan.
9. Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam APBD, untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
10. Masyarakat adalah masyarakat kabupaten Tolitoli baik orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Tolitoli.
11. Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dikategorikan tidak mampu secara sosial ekonomi dalam menanggung atau membiayai jasa bantuan hukum terhadap perkara hukum atau kasus yang dihadapinya.
12. Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
13. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
15. Sekretariat Daerah adalah sekretariat daerah dalam lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli.
16. Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah adalah bagian dari perangkat daerah dalam lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Your Correction
