Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pemberdayaan usaha mikro, Bupati mempunyai tugas: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan; b. memadu-serasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah; c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah; d. memadu-serasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di daerah dengan UNDANG-UNDANG; e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan di daerah; f. mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia usaha mikro di daerah; g. melakukan pemantauan pelaksanaan program: 1. pengembangan usaha bagi usaha mikro yang diselenggarakan pemerintah daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; 2. pengembangan di bidang pembiayaan dan penjaminan bagi usaha mikro; 3. pengembangan kemitraan usaha. h. melakukan evaluasi pelaksanaan program: 1. pengembangan usaha bagi usaha mikro yang diselenggarakan pemerintah daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; 2. pengembangan di bidang pembiayaan dan penjaminan bagi usaha mikro; 3. pengembangan Kemitraan usaha. i. menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil pemberdayaan usaha mikro kepada Menteri dan Gubernur.
Your Correction