Correct Article 48
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam pemberdayaan usaha mikro, Bupati mempunyai tugas:
a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan;
b. memadu-serasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah;
c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah;
d. memadu-serasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di daerah dengan UNDANG-UNDANG;
e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan di daerah;
f. mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia usaha mikro di daerah;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi usaha mikro yang diselenggarakan pemerintah daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
2. pengembangan di bidang pembiayaan dan penjaminan bagi usaha mikro;
3. pengembangan kemitraan usaha.
h. melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi usaha mikro yang diselenggarakan pemerintah daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
2. pengembangan di bidang pembiayaan dan penjaminan bagi usaha mikro;
3. pengembangan Kemitraan usaha.
i. menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil pemberdayaan usaha mikro kepada Menteri dan Gubernur.
Your Correction
