Correct Article 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. peraturan dan kebijakan yang terkait dengan penumbuhan Iklim Usaha yang dapat memberikan kepastian dan keadilan berusaha dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan;
b. program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
c. program pengembangan di bidang pembiayaan dan penjaminan; dan
d. penyelenggaraan Kemitraan usaha.
= 16 =
Your Correction
