Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati bertanggung-jawab untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro. (2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggung-jawabkan untuk mewujudkan usaha mikro yang tangguh dan mandiri.
Your Correction