Correct Article 46
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Bupati bertanggung-jawab untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro.
(2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggung-jawabkan untuk mewujudkan usaha mikro yang tangguh dan mandiri.
Your Correction
