Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44, usaha mikro yang telah memegang Izin Usaha berhak: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction