Correct Article 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44, usaha mikro yang telah memegang Izin Usaha berhak:
a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan
b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
