Correct Article 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), pelaku Usaha Mikro yang telah memegang Izin Usaha wajib:
a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha;
b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha;
c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan
d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
