Correct Article 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara teratur dan berkesinambungan terhadap Usaha Mikro yang telah memperoleh Izin Usaha.
= 15 =
(2) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
