Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara teratur dan berkesinambungan terhadap Usaha Mikro yang telah memperoleh Izin Usaha. = 15 = (2) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction