Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan kepada Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan kepada Usaha Kecil. (2) Besaran biaya perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan daerah. (3) Biaya yang berkaitan dengan dokumen persyaratan perizinan harus dalam satu paket biaya perizinan.
Your Correction