Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UMKM mengajukan permohonan Izin Usaha secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bupati melalui pejabat berwenang yang menangani urusan perizinan usaha. (2) Pejabat berwenang yang menangani urusan perizinan usaha, wajib memberi surat tanda terima kepada pemohon atau kuasanya apabila persyaratan dokumen permohonan Izin Usaha telah diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bupati wajib memberikan Izin Usaha dalam jangka waktu sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Bupati menolak permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) dan ayat (3), penolakan wajib disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan. (5) Terhadap penolakan pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pemohon dapat mengajukan ulang permohonan Izin Usaha dengan melengkapi persyaratan yang menjadi alasan penolakan pemberian Izin Usaha.
Your Correction