Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap UMKM yang memenuhi persyaratan dan tata cara perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah Daerah wajib memberi kemudahan perizinan dengan cara memberikan keringanan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh UMKM yang dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA.
Your Correction