Correct Article 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dinas Koperasi dan UMKM dapat menyampaikan laporan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 kepada komisi pengawas persaingan usaha.
Your Correction
