Correct Article 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam pola Kemitraan dalam bentuk Kemitraan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf j, berlaku ketentuan:
a. Selain Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 29, antar Usaha Mikro dapat melakukan Kemitraan lain.
b. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 14.
Your Correction
