Correct Article 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Dalam pola Kemitraan kerja sama penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf i, berlaku ketentuan:
a. usaha mikro dapat bermitra dengan Usaha Besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Besar.
b. usaha mikro dapat bermitra dengan Usaha Menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah.
c. Kemitraan dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
d. Dalam pola Kemitraan penyumberluaran:
e. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan; atau
f. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
