Correct Article 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g, berlaku ketentuan:
a. antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b. usaha mikro menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Your Correction
