Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, berlaku ketentuan: a. Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro; atau b. Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro.
Your Correction