Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pola kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, berlaku ketentuan : a. Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai pemasok barang; atau b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai pemasok barang. (2) Usaha Mikro sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.
Your Correction