Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Mikro atau Usaha Besar dalam melakukan bentuk kemitraan sebagaimana dalam Pasal 14, dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction