Correct Article 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Usaha Mikro atau Usaha Besar dalam melakukan bentuk kemitraan sebagaimana dalam Pasal 14, dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
