Correct Article 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip:
a. saling membutuhkan;
b. saling mempercayai;
c. saling memperkuat; dan
d. saling menguntungkan.
= 8 =
(3) Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
(4) Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan disertai bantuan oleh Usaha Besar.
Your Correction
