Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berperan untuk mengatur kegiatan Kemitraan Usaha Mikro yang mencakup : a. Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro; atau b. Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (2) Untuk melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib: a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro yang siap bermitra; b. mengembangkan proyek percontohan Kemitraan; c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.
Your Correction