Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan Jangka Waktu. (2) Intensitas dan Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro.
Your Correction