Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan Jangka Waktu.
(2) Intensitas dan Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro.
Your Correction
