Correct Article 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran hibah untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk setiap tahun anggaran.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Usaha Mikro untuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pembiayaan modal kerja dan investasi, jaminan kredit dari lembaga pembiayaan atau lembaga perbankan yang beroperasi di daerah.
Your Correction
