Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
Your Correction