Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan kewirausahaan Usaha Mikro yang meliputi :
a. fasilitasi pengembangan usaha; dan
b. pelaksanaan pengembangan usaha.
= 5 =
Your Correction
