Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pelaku usaha mikro yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan perizinan usaha sehingga menjadi dasar bagi pejabat berwenang menerbitkan Izin Usaha, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction