Correct Article 53
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Setiap pelaku usaha mikro yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan perizinan usaha sehingga menjadi dasar bagi pejabat berwenang menerbitkan Izin Usaha, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
