Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, dijatuhkan setelah mengikuti tahapan: a. peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan; dan b. pembekuan Izin Usaha yang bersifat sementara juga tidak diindahkan.
Your Correction