Correct Article 49
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan usaha mikro di Daerah.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat yang melakukan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan serta kemitraan, menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan hasil penyelenggaraan programnya kepada Bupati.
Your Correction
