Correct Article 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Ruang lingkup pemberdayaan Usaha Mikro mencakup:
a. pengembangan usaha;
b. kemitraan;
c. perizinan; dan
d. koordinasi dan pengendalian.
(2) Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM dapat melakukan berbagai jenis kegiatan selain yang disebutkan dalam ayat (1), sepanjang bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro.
Your Correction
