Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk:
a. memperkuat kedudukan Usaha Mikro sebagai bagian integral dari pelaku ekonomi nasional;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan Usaha mikro;
c. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
d. meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Your Correction
