Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk: a. memperkuat kedudukan Usaha Mikro sebagai bagian integral dari pelaku ekonomi nasional; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan Usaha mikro; c. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan d. meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Your Correction