Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TDUP tidak berlaku apabila : a. pemilik TDUP menghentikan usaha/kegiatannya; b. pemilik TDUP melakukan perubahan usaha/kegiatan tanpa mengajukan permohonan pemutakhiran data melalui sistem OSS; c. dihentikan usaha/kegiatannya karena melanggar peraturan perundang- undangan; dan d. perubahan peruntukan atau fungsi lokasi yang dilarang untuk usaha/kegiatan.
Your Correction