Correct Article 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Masa berlaku TDUP selama Pelaku Usaha yang bersangkutan menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
(2) TDUP tidak dapat dipindahtangankan.
Your Correction
