Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
Pemilik TDUP dilarang :
a. menggunakan TDUP tidak sesuai dengan peruntukan dan kepemilikan;
b. menyelenggarakan kegiatan usaha yang menyimpang dari TDUP tanpa mengajukan pemutakhiran.
Your Correction
