Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik TDUP dilarang : a. menggunakan TDUP tidak sesuai dengan peruntukan dan kepemilikan; b. menyelenggarakan kegiatan usaha yang menyimpang dari TDUP tanpa mengajukan pemutakhiran.
Your Correction