Correct Article 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Pemilik TDUP berkewajiban :
a. menjaga dan menghormati norma dan nilai agama, adat istiadat, budaya, dan tata nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi;
f. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
g. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
h. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
i. menyampaikan laporan kegiatan usaha tiap tahun sekali kepada Bupati melalui sistem OSS;
j. memiliki sertifikat penggolongan usaha restoran atau rumah makan bagi usaha restoran dan rumah makan; dan
k. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan berbudaya;
m. menjaga citra daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggung jawab;
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. meletakan dokumen TDUP pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas dan masyarakat umum;
p. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan bagi pengusaha menengah dan besar;
q. memiliki sertifikat laik sehat bagi usaha hotel, pemandian umum, kolam renang;
r. memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi bagi usaha restoran, rumah makan dan jasa boga.
s. memiliki sertifikat penggolongan usaha hotel bagi usaha hotel.
(2) Bagi Pemilik TDUP Usaha Mikro dan Kecil tidak berkewajiban melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf n, huruf r dan huruf s.
Your Correction
