Correct Article 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata.
(2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
