Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Usaha pariwisata dengan kegiatan berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. wisata selam; b. arung jeram; c. panjat tebing; d. permainan jet coaster, dan e. mengunjungi objek wisata tertentu.
Your Correction