Correct Article 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Selain memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Usaha pariwisata dengan kegiatan berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. wisata selam;
b. arung jeram;
c. panjat tebing;
d. permainan jet coaster, dan
e. mengunjungi objek wisata tertentu.
Your Correction
