Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, serta telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, maka Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan : a. untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini; b. untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini; dan c. Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction