Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di lokasi lain, harus tetap memenuhi persyaratan : a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. IMB; d. Izin Lokasi Perairan; dan e. Izin Pengelolaan Perairan di setiap wilayah tersebut.
Your Correction