Correct Article 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Penerbitan TDUP oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicetak.
Your Correction
