Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan TDUP oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. (3) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicetak.
Your Correction