Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan : a. izin Lokasi; b. izin Lingkungan; c. IMB; dan d. izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Your Correction